Bagi teman-teman penggiat alam bebas, pentingkah mengetahui kawasan apa yang sedang dikunjungi? Karena tidak semua kawasan dapat kita jelajahi sebebas hati dan dipublikasikan untuk umum, ada beberapa kawasan yang memiliki fungsi untuk menjaga ekosistem tetap lestari tanpa harus ada campur tangan orang yang tidak berkepentingan.
Mengenai kawasan yang boleh dan tidak dikunjungi telah diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mengatur mengenai Hutan Konservasi.
Lalu apa sih Hutan Konservasi itu? Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Hutan Konservasi dibagi menjadi dua kawasan, yakni:
1. Kawasan Suaka Alam
Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik darat maupun perairan yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. Yang termasuk Kawasan Suaka Alam diantaranya:
a. Cagar Alam
Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
b. Suaka Margasatwa
Suaka margasatwa adalah kawasan yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman atau keunikan jenis satwa untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
2. Kawasan Pelestarian Alam
Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kawasan Pelestarian Alam terdiri dari:
a. Taman Nasional
Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
b. Taman Hutan Raya
Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa yang alami atau buatan, jenis asli atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
c. Taman Wisata alam
Taman wisata alam alam adalah kawasan pelestarian alam yang memiliki manfaat utama untuk pariwisata dan rekreasi alam.
Nah, setelah mengetahui perbedaan fungsi dari masing-masing kawasan sekarang teman-teman sudah bisa membedakan mana kawasan yang boleh dan tidak dikunjungi.
makasih infonya, jangan sampai kiat melanggar ya
ReplyDeletesama-sama, untuk menjaga kelestarian alam harus
Delete